Realisasi Investasi Kutim Capai Rp11,5 Triliun, DPMPTSP Gencar Sosialisasi LKPM

SANGATTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) terus mendorong para pelaku usaha agar tertib melaporkan kegiatan investasinya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh investasi di Kutim tercatat dengan baik dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pencapaian target investasi daerah tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, mengatakan pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik skala mikro maupun makro. Pelaporan dapat dilakukan setiap triwulan maupun tahunan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) LKPM.

“Bagi pelaku usaha yang tidak tertib melakukan pelaporan LKPM akan dikenai sanksi berupa pembekuan usaha,” tegas Darsafani, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, tertib pelaporan LKPM tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penting untuk menganalisis perkembangan penanaman modal di Kutim.

Tahun 2025, Kutim menargetkan investasi sebesar Rp12,5 triliun. Hingga triwulan kedua, realisasi investasi telah mencapai Rp11,5 triliun, atau sekitar 92 persen dari target tahunan.

Baca Juga:   Akhiri Masa Tugas di Kutim, Kapolres Chandra Hermawan Sebut Narkoba Ancaman Nyata Meski Wilayah Kondusif

“Ini menunjukkan bahwa iklim investasi di Kutim sangat positif. Kami berharap seluruh pelaku usaha bisa berpartisipasi aktif dengan tertib melaporkan investasinya,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha yang rutin melaporkan LKPM juga mendapatkan manfaat. Jika terjadi bencana atau kejadian luar biasa yang berdampak pada usaha, data LKPM bisa menjadi dasar pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sesuai kebijakan.

Darsafani menambahkan, untuk meningkatkan tingkat kepatuhan, pihaknya menurunkan tim lapangan jemput bola guna membantu pelaku usaha melakukan pelaporan langsung. Langkah ini terbukti efektif, dengan capaian pelaporan investasi Kutim sudah mencapai 90 persen tahun ini.

Ke depan, DPMPTSP Kutim akan memperluas jangkauan sosialisasi dan pembinaan LKPM dengan membagi wilayah menjadi empat zona, yakni Zona Pantai Sangkulirang, Zona Pedalaman, Zona Muara Bengkal, dan Zona Perkotaan Sangatta.

“Banyak pelaku usaha yang kesulitan datang ke kantor di Sangatta karena jarak yang jauh. Tahun depan kami akan jemput bola di empat zona tersebut agar semua bisa terlayani,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R

Baca Juga:   Dapat Toleransi, Pedagang Taman STQ Masih Bisa Berjualan hingga Desember 2025