SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mencatat prestasi dengan membekuk seorang residivis kasus pencurian berinisial AL (46). Pria asal Gang Damai, Kecamatan Sangatta Utara ini ditangkap setelah kembali melakukan aksi kejahatan dengan menyasar rumah dan ruko warga.
AL dikenal sebagai spesialis pembobol rumah dengan modus mencongkel jendela saat situasi sepi. Tak tanggung-tanggung, dalam sepekan, ia melancarkan aksi di tiga lokasi berbeda di Sangatta Utara, membawa kabur emas, perhiasan, barang elektronik, hingga sebuah sepeda motor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2025 di Jalan Dayung, Desa Singa Gembara. Pelaku berhasil menggondol sebuah tas genggam merek Louis Vuitton berwarna hitam yang berisi uang tunai Rp1 juta.
Beberapa hari kemudian, pada 5 September 2025, AL kembali beraksi di sebuah ruko bangunan di Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara. Dari lokasi ini, ia mengambil satu laptop Asus Vivobook dan dua unit Handy Talky (HT) merek WLN.
Tak puas, pelaku kembali melancarkan aksi pada 6 September 2025 di sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara. Dari lokasi ini, ia menggasak barang berharga dalam jumlah besar, antara lain 11 cincin berlian pria, 17 kalung emas, 13 gelang emas, 22 cincin wanita, 9 liontin emas, 16 pasang anting, jam tangan mewah merek Rolex, Hublot, dan Manchester United, hingga 1 unit motor Honda CRF 150L warna merah. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur 15 lembar uang asing ringgit Malaysia.
Setelah menerima laporan pada 8 September 2025, Tim Macan Kutim segera melakukan pengejaran. Hasil penyelidikan mengarah bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Samarinda. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda.
Upaya gabungan itu membuahkan hasil. Pada 9 September 2025 dini hari, pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna menegaskan, AL merupakan residivis kambuhan. Ia pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta nomor 213/Pid.B/2024/PN SGT dengan vonis 1 tahun 6 bulan, serta putusan nomor 72/Pid.B/2016/PN SGT dengan vonis 3 tahun penjara.
“Kali ini tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga pelaku cepat terungkap. “Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kutim,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


