SANGATTA – Upaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan sabu di bawah pohon pinang akhirnya kandas. Jajaran Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur (Kutim) membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan APT Pranoto Gang Sawito RT 052, Desa Sangatta Utara, Selasa (3/2/2026) sore.
Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) tak berkutik saat diamankan petugas. Dari lokasi, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan kemasan minuman teh kotak dan rokok. Barang haram itu disembunyikan di bawah pohon pinang, tak jauh dari posisi tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Selain sabu dengan berat bruto 9,1 gram, polisi turut menyita plastik klip, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Mio Gear yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus memastikan tersangka kini mendekam di sel Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto pun memberikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya. Ia menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kutai Timur,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berani melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi polisi dan masyarakat adalah kunci memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas AKBP Fauzan.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


