SANGATTA– Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu sebulan, mulai 8 Agustus – 7 September 2025, Satresnarkoba berhasil membongkar tujuh kasus peredaran sabu di Kecamatan Rantau Pulung dan Sangatta Utara.
Sebanyak sembilan tersangka ditangkap, seluruhnya berperan sebagai pengedar. Fakta yang cukup memprihatinkan, salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan berasal dari Rantau Pulung. Temuan ini menunjukkan peredaran narkoba kian meresahkan karena tak hanya mengincar generasi muda sebagai pengguna, tetapi juga menyeret mereka dalam jaringan distribusi.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan barang bukti yang disita mencapai 48,2 gram sabu-sabu dengan estimasi nilai Rp72,3 juta. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan sebanyak 241 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka menggunakan modus transaksi lempar atau sistem jejak untuk menghindari pantauan petugas. Namun, berkat penyelidikan intensif, jaringan ini berhasil kami gagalkan,” jelasnya dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (8/9/2025).
Jika ditarik sepanjang tahun 2025, Polres Kutim telah menyita total 1.731,77 gram sabu dari berbagai kasus. Angka ini menandakan betapa derasnya suplai narkoba yang masuk ke daerah ini, sekalipun aparat gencar melakukan penindakan.
“Ini menjadi atensi kami selaku aparat penegakan hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan dalam menindak pelaku pengedaran gelap narkotika yang dapat merusak bangsa,” tegas AKBP Fauzan.
Ia juga menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya soal penangkapan, melainkan strategi perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba. Karena itu, ia mengajak warga Kutai Timur untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas dan tuntas. Dukungan masyarakat dan media sangat berarti dalam upaya memerangi narkoba di Kutim,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R



