spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejumlah Poin Didiskusikan di Rapat Hearing Raperda Bahaya Kebakaran

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Agenda tersebut digelar di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Rabu (19/6/2024) lalu. Adapun yang turut hadir dalam rapat yakni Anggota DPRD Kutim Yosep Udau, Sobirin Bagus dan Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang Saipul Anwar, dan Kasi Pencegahan dan Inpeksi DPKP Pemadam Kebakaran Adriansyah serta beberapa stafnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kutim Yosep Udau yang memimpin rapat menyampaikan beberapa hal dari usulan masyarakat salah satunya ialah, pembangunan sebuah bangunan agar diberi jarak, kemudian membuatkan rumah layak huni bagi yang terkena musibah tersebut serta penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa.

“Ini usulan dari masyarakat pas sosialisasi ke Bengalon, kalau bisa membangun bangunan itu ada jaraknya dan siapa tahu ada aturannya. Kemudian masyarakat juga meminta apakah bisa dibantu rumah layak huni, kalau bisa itu dimasukkan juga. Dan penyediaan alat di setiap desa,” ungkapnya saat Rapat Hearing berlangsung.

Baca Juga:   Julfansyah, Politisi Golkar Soroti Transparansi Penempatan Jabatan di Dinas

Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim Saipul Anwar, menanggapi hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa mengenai hal itu semuanya sudah terangkum dalam Perda pasal 4 huruf D terkait kewajiban pemerintah dalam pemenuhan masyarakat ketika tertimpa bencana tersebut.

Disisi lain, apa yang disampaikan oleh Adriansyah mewakili Damkar Kutim juga senada, ia mengatakan, pada pasal 28 huruf e yang berbunyi bagi masyarakat ketika dalam pelaksanaan petugas agar bisa turut membantu. Dan pasal 32 pemerintah juga akan melakukan pembinaan.

“Di sini kita sudah sampaikan pasal 28 huruf e bagi masyarakat membantu petugas dalam pelaksanaan tugas. Pasal 32 di sini ada pembinaan dari pemerintah,” ujar Adriansyah.

Selain itu, ia juga mengatakan, dari pihaknya sendiri ada seksi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan aparatur. Namun, dalam hal itu ada kendala terkait dengan penggajian.

“Sekarang pembentukan relawan kebakaran (Relkar) sudah terbentuk 20-an setiap desa. Ada koordinator untuk Relkar. Apabila sudah terbentuk ada bantuan sarana prasarana nantinya, tetapi kendalanya penggajian,” katanya. (Rkt2/Adv)

Baca Juga:   Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan