Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Bermasalah di SPPG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya diungkap mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek,” kata Syarief dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Selain menelusuri dugaan pengadaan CCTV, Kejagung juga masih mempelajari daftar 41 nama yang diserahkan Sony kepada penyidik. Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah merupakan suatu tindak pidana atau penyimpangan lain, atau sesuatu lain yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” ujar Syarief.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony Sonjaya mengungkap dugaan proyek fiktif berupa pengadaan CCTV dan alat pemindai sidik jari untuk program MBG. Informasi tersebut disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengajuan status justice collaborator.

Baca Juga:   Mantan Wamenaker Akui Kesalahan di Hadapan Wartawan

Krisna menjelaskan proyek tersebut mencakup pemasangan sekitar 5.000 unit CCTV di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan perangkat sidik jari yang digunakan untuk verifikasi penerima manfaat program.

“Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan alat sidik jari. Jadi penerima manfaatnya harus melakukan verifikasi sidik jari agar bisa dicocokkan dengan data SPPG,” kata Krisna.

Menurutnya, pengadaan tersebut sudah berjalan sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Saat melakukan pengecekan, Sony disebut memanggil pihak vendor untuk menunjukkan lokasi pemasangan CCTV. Namun vendor tersebut tidak dapat membuktikan keberadaan perangkat yang diklaim telah dipasang di sejumlah titik SPPG.

Temuan itu kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami Kejagung dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang hingga kini telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan program yang menjadi salah satu program prioritas nasional tersebut.

Baca Juga:   Massa Aksi Minta Struktur Pemerintahan Lebih Efisien

Penulis: Fajri

Editor: Agus S.