Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (10): Tiga Perusahaan Jadi Tersangka, Rita Minta Siapkan Data

Tiga perusahaan yang dikaitkan dengan perkara gratifikasi batu bara Rita Widyasari kembali menjadi pembahasan.

Dalam video terakhir yang diunggah melalui media sosial, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu menanggapi penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang masih berkaitan dengan namanya.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (AJP/ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

KPK sebelumnya menyatakan ketiga korporasi itu diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut pengembangan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara. Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita melakukan penerimaan gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

Rita tidak membantah bahwa sejumlah perusahaan tersebut memiliki kaitan dengan dirinya maupun keluarganya. Namun ia membantah jika hubungan tersebut dimaknai sebagai sarana penerimaan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai bupati.

Menurut Rita, SKN sudah berkaitan dengan dirinya sejak 2008 dan telah ia laporkan dalam LHKPN kepada KPK. Ia menyebut perusahaan itu berdiri sebelum dirinya menjadi Bupati Kukar. “Saya ada di SKN 2008 dan saya laporkan pada KPK,” ujar Rita dalam video tersebut.

Baca Juga:   Dingin, Tertib dan Gratis! Begini Rasanya Naik BCT Balikpapan yang Kini Mulai Jadi Andalan Warga

Ia juga menyebut PT Alamjaya Barapratama merupakan usaha milik kakaknya. Menurut Rita, kakaknya membeli saham perusahaan tersebut secara resmi dan dirinya tidak pernah ikut campur dalam pengelolaannya.

“Saya tidak ikut campur satu kali pun di dalam usaha dia. Bahkan namanya saja saya suka salah-salah,” kata Rita.

Rita bahkan mengaku pernah menutup perusahaan keluarganya sendiri saat menjabat karena persoalan lingkungan.

Sementara terkait BKS, Rita menyebut perusahaan itu berkaitan dengan perjanjian lama yang menurutnya dilakukan oleh orang tuanya sebelum dirinya mengetahui lebih jauh urusan tersebut.

Ia mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara itu. “Saya tidak pernah berurusan, tidak pernah menerima dari BKS,” ujarnya.

Dalam video tersebut, Rita meminta tiga perusahaan yang kini terseret perkara agar tidak takut menghadapi proses hukum. Ia meminta seluruh pihak menyiapkan data, dokumen, dan argumentasi mengenai asal-usul perusahaan, siapa pemiliknya, siapa yang menandatangani izin, serta bagaimana hubungan bisnis itu terbentuk.

“Tiga perusahaan itu jangan takut, jangan ragu. Siapkan data, siapkan argumen,” kata Rita.

Baca Juga:   Roadshow Pengurus BMPS Kaltim (2-Habis): Bertemu Wagub Kaltim, Menyatukan Arah Kesetaraan Mutu Swasta–Negeri

Rita menegaskan dirinya siap mengikuti proses hukum jika dipanggil KPK. Ia juga menyatakan tidak sedang menantang lembaga antirasuah tersebut, melainkan ingin menyampaikan versinya secara terbuka.

“Saya tidak berkata bohong. Saya tidak menantang KPK. Kalau KPK panggil, saya akan datang,” ujarnya.

Meski demikian, KPK sebelumnya menyatakan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rita.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pengoperasian perusahaan, produksi batu bara, serta dugaan pembagian fee untuk pihak Rita.

Dalam konstruksi KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara yang dihitung berdasarkan metrik ton. Rita sendiri dalam videonya menyebut istilah “matrix ton” saat menjelaskan perkara yang kini kembali dikaitkan dengan namanya.

Di akhir video, Rita kembali meminta pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut membuka data secara terang. Menurutnya, proses hukum harus membuktikan apakah perusahaan-perusahaan itu benar menjadi sarana gratifikasi, atau merupakan usaha keluarga yang telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. (Bersambung)

Baca Juga:   Normalisasi Karang Mumus: Dari Penolakan Warga hingga Akselerasi di Era Andi Harun

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.