Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (2): “Mengapa Saya Baru Dijadikan Tersangka Setelah Ajukan PK?”

Setelah mempertanyakan vonis gratifikasi Rp110,72 miliar yang membuatnya dipenjara selama 10 tahun, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali membuka cerita lain yang selama ini jarang ia sampaikan ke publik.

Kali ini, Rita menyinggung hubungannya dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang pernah terseret kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Dalam video lanjutan yang diunggah melalui media sosial pribadinya, Rita mengaku tidak mengenal Stepanus Robin Pattuju sebelum mantan penyidik KPK tersebut datang menemuinya saat berada di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Rita, Robin menawarkan bantuan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya. Saat itu, kata Rita, Robin juga memperkenalkan pengacara Maskur Husain yang disebut akan menangani proses hukum tersebut.

Rita menyebut biaya yang diminta mencapai Rp10 miliar.

“Robin datang kepada saya. Dia mengatakan akan mengurus PK saya dan meminta Rp10 miliar untuk lawyer yang dia tunjuk,” ujar Rita dalam video tersebut.

Karena mengaku tidak memiliki uang tunai dalam jumlah tersebut, Rita menyebut menawarkan sejumlah aset yang masih dimilikinya.

Baca Juga:   Pengukuhan Pengurus SPS Kaltim Periode 2025–2029 dan Dialog Soal Masa Depan Media (1): Media Memang Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Ia mengklaim menyerahkan tiga aset berupa rumah dan apartemen sebagai bentuk pembayaran jasa hukum yang ditawarkan.

Menurut Rita, salah satu aset tersebut kemudian terjual tanpa sepengetahuannya.

Dalam video itu, Rita juga menyebut salah satu aset tersebut dibeli oleh seseorang yang menurutnya juga memiliki persoalan hukum dan diperkenalkan melalui jaringan yang dibangun Robin.

Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan versi Rita yang disampaikan melalui media sosial dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kasus Robin-Maskur sendiri sempat menjadi perhatian nasional.

Pada 2021, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan sejumlah kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Rita Widyasari turut muncul sebagai salah satu pihak yang disebut memberikan uang dan aset terkait pengurusan perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Jaksa saat itu mengungkap adanya dugaan pemberian uang dan aset dari Rita kepada Robin dan Maskur terkait upaya pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar tersebut.

Baca Juga:   Potret Jalur Pesisir Samarinda–Bontang: Indah Pantainya, Rusak Jalannya

Namun hingga kini, Rita memiliki pandangan berbeda atas peristiwa tersebut.

Dalam video terbarunya, Rita justru mempertanyakan mengapa dirinya baru dikaitkan dengan perkara Robin setelah mengajukan pembebasan bersyarat.

“Pertanyaan saya, kenapa saya tidak dijadikan tersangka kasus Robin pada 2021? Kenapa setelah saya mengajukan pembebasan bersyarat, baru keluar saya sebagai tersangka Robin?” kata Rita.

Ia juga menyinggung status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menurutnya telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian proses hukum.

Menurut Rita, dirinya telah menyandang status tersangka TPPU selama hampir sembilan tahun, namun hanya beberapa kali diperiksa dalam kapasitas tersebut.

“Hampir sembilan tahun saya menjadi tersangka dan tidak pernah diperiksa. Hanya dua kali sebagai tersangka TPPU,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai sejumlah perkara yang hingga kini masih berkaitan dengan nama Rita Widyasari.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menyatakan penyidikan TPPU Rita Widyasari masih berjalan dan merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

Baca Juga:   Kursi Kuliah Kian Sulit, Jalur ‘Titipan’ Mulai Jadi Keresahan Orangtua

Yang menarik, berbeda dengan video pertama yang lebih banyak membahas substansi perkara gratifikasi Rp110,72 miliar, pada video kali ini Rita mulai mengarahkan perhatian pada proses hukum setelah dirinya divonis. Mulai dari Peninjauan Kembali yang ditolak, munculnya nama Robin dan Maskur, hingga status tersangka TPPU yang menurutnya belum memperoleh kepastian hukum.

Serial pernyataan Rita di media sosial ini diperkirakan masih akan berlanjut. Dalam penutup videonya, ia menyatakan akan kembali menjelaskan sejumlah hal lain yang menurutnya perlu diketahui masyarakat.

Apalagi, setelah kepulangannya ke Tenggarong disambut ribuan warga dan akun Instagram pribadinya menembus puluhan ribu pengikut dalam waktu singkat. Setiap pernyataan Rita kini bukan lagi sekadar menjadi unggahan media sosial, tetapi telah berubah menjadi perhatian publik yang terus mengundang perdebatan. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.