Sudah Jadi Jalan Umum, Lahannya Tak Kunjung Dibayar, DPRD Kutim Geram

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Masdari Kidang, meluapkan kekesalan terhadap pemerintah daerah yang belum juga menyelesaikan pembayaran lahan milik tiga kelompok tani (Poktan) di kawasan Kenyamukan, Sangatta. Padahal, lahan tersebut telah digunakan sebagai jalan umum sejak tahun 2019.

“Jalan itu sudah aktif dipakai masyarakat, tapi hak pemilik lahannya tidak dihargai. Ini pelecehan terhadap warga kecil. Pemerintah harus bertanggung jawab!” tegas Masdari dalam rapat dengar pendapat (hearing), Senin (21/7/2025).

Masdari menyebut, lambannya penyelesaian menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap keadilan sosial. Ia juga mengkritik keras sikap instansi terkait yang menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak mereka.

“Kalau seperti ini, rakyat dipaksa berjuang sendiri. Sudah lahannya dipakai, sekarang disuruh keluar biaya dan waktu hanya untuk menuntut hak. Ini tidak adil!” geram politisi Demokrat tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Simon Salombe, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menganggarkan pembayaran lahan karena terbentur regulasi yang berlaku.

Simon merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pengadaan tanah untuk fasilitas umum. Dalam aturan tersebut, diperlukan dasar hukum seperti putusan pengadilan sebelum pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lahan.

Baca Juga:   Redkar Mawai Indah Berhasil Kendalikan Api Lebih Cepat

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar, maka jika kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” jelas Simon.

Ia menyarankan agar Poktan Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, hal ini akan menjadi landasan sah dalam proses penganggaran dan mencegah risiko administratif.

Namun, DPRD tetap menolak solusi tersebut. Masdari mendesak Pemkab Kutim, termasuk Bupati dan Sekda, untuk segera duduk bersama dan mengambil langkah konkret.

“Jangan terus menerus rakyat dikorbankan oleh aturan yang kaku. Pemerintah harus hadir untuk melindungi, bukan malah menyuruh warganya berperkara,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S