SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan ketentuan nasional.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penghapusan tunjangan, melainkan penyesuaian yang wajib dilakukan agar keuangan daerah tetap sehat.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Dengan ketersediaan anggaran yang ada, TPP tetap kami pertahankan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK, seperti yang dilakukan di sejumlah daerah lain.
Penyesuaian ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Kondisi tersebut membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melakukan penghitungan ulang terhadap struktur belanja pegawai, termasuk TPP, agar tetap sesuai dengan ketentuan.
Ardiansyah menegaskan, kebijakan ini dilakukan secara adil dan proporsional tanpa membedakan ASN berdasarkan status maupun jabatan.
“Tidak ada perlakuan berbeda. Semua disesuaikan dengan pangkat dan beban kerja masing-masing,” tegasnya.
Meski inflasi di Kutim masih relatif terkendali, penyesuaian ini diperkirakan berdampak pada penurunan pendapatan bersih ASN. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi daya beli, terutama bagi pegawai yang memiliki kewajiban cicilan perbankan.
Namun demikian, pemerintah daerah memastikan kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian utama. Kajian teknis terus dilakukan bersama kementerian terkait guna mencari skema terbaik.
“Kami masih melakukan kajian. Harapannya kondisi fiskal daerah bisa kembali normal,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi cerminan tantangan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kesejahteraan aparatur. Pemkab Kutim memilih langkah realistis dengan tetap menjaga komitmen terhadap ASN.
“Ini bukan soal mengurangi kesejahteraan, tapi menyesuaikan kemampuan daerah agar pembangunan tetap berjalan,” pungkasnya. (MK)
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S


