SANGATTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Timur (Kutim) bersama dengan tenaga profesi kesehatan lainnya berkesempatan melakukan audiensi bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Kerja Bupati Kutim, Senin (5/6/2023).
Berkenaan dengan hal tersebut ia menerima secara terbuka untuk mendengarkan aspirasi dari para tenaga kesehatan. Tidak hanya IDI di sana juga ada PDGI Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), PPNI Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dalam pertemuan ini, pokok pikiran yang dibahas yakni alasan tenaga profesi kesehatan menolak RUU Omnibuslaw.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengcab IDI Kutim dr Didit Tri Setyo mengatakan khawatir jika RUU Omnibuslaw diberlakukan.
“Tenaga kesehatan dan rumah sakit asing bebas praktik di Indonesia karena bebas mengambil data kesehatan masyarakat Indonesia,” sebutnya.
Hal ini membuat IDI Kutim juga khawatir jika data tersebut akan tersebar ke negara lain yang berakibat membahayakan masyarakat Indonesia.
“Jika RUU Omnibuslaw diberlakukan akan berpengaruh terhadap kelangsungan pelayanan,” urainya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memerintahkan tenaga profesi kesehatan yang tergabung dalam IDI untuk mencari tahu tentang Peraturan RUU Kesehatan Omnibuslaw terlebih dahulu dan meminta untuk membuat laporan pengantar yang nantinya laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut.
“Laporan pengantar nanti akan dipelajari dan nanti akan diteruskan ke presiden atau kementerian,” tegas Ardiansyah.(Rkt1/Adv)