spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Audiensi Pemkab Kutim dan KASN, Sistem Merit Wajib untuk Ukur Kinerja

SAMARINDA – Sejumlah arahan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Pemkab Kutai Timur (Kutim) mencuat dalam dialog hangat yang digelar di Meeting Room Hotel Bumi Senyiur, Selasa (21/6/2023) lalu. Salah satunya bagaimana menjalankan Sistem Merit lebih efektif dan terarah. Golnya pun dalam upaya pencapaian reformasi birokrasi.

Dalam pertemuan ini hadir Plt Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Didi Herdiansyah, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani, Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Iwan Agustiawan Fuad, Plh Kepala BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji beserta undangan yang hadir.

Dalam arahan intinya, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani memaparkan jika instansi pemerintahan di Kutim harus mampu konsisten terutama dalam menjalankan kebijakan dalam manajemen ASN berdasarkan dari kinerja, kualifikasi dan kompetensi.

“Ya intinya ketiga hal tadi harus ada karena sifatnya terukur, objektif, akuntabel, partisipatif dan transparan,” tegasnya.

Ia pun menambahkan ada juga 8 aspek yang menjadi penilaian utama. Untuk itu ASN harus memperhatikan dan menjalakannya. Kedelapan itu yakni perencanaan kebutuhan sesuai anjab dan ABK, pengadaan pegawai dilakukan secara terbuka dan kompetitif, pengembangan karir yang bertumpu pada pengembangan kompetensi dan kinerja melalui manajemen talenta.

Baca Juga:   Sah, Perda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 Diteken Bupati dan DPRD

“Promosi dan mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, selain itu sistem informasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan manajemen ASN dan perlindungan dan pelayanan pegawai,” bebernya.

Kemudian, tunjangan berdasarkan kinerja. penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi, penegakan kode etik dan kode perilaku serta kinerja dinilai secara objektif, terukur untuk digunakan sebagai pertimbangan karir.

Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Didi Herdiansyah secara singkat mengutarakan jika dirinya sepakat Sistem Merit ini diterapkan terus.

“Ya tentunya, sistem ini membuka wawasan kepada para ASN dalam meningkatkan jenjang karirnya. Jadi ASN juga tahu lewat Sistem Merit seberapa besar potensi dirinya bisa diukur dalam bekerja,” tegasnya.

Kemudian ditambahkan Didi, jika ada promosi atau mutasi sudah ASN sudah siap.

“Bupati pun sudah bisa melihat potensi ASN itu sendiri dengan kinerja yang terukur,” urainya.

Sebelumnya, Plh Kepala BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji mengungkapkan maksud dan tujuan kegiatan ini menggandeng KASN untuk meminta arahan dan masukan khusus Kutim untuk mencapai kategori baik terutama dalam penilaian Sistem Merit.

Baca Juga:   Tinjau Lokasi Banjir, PUPR Kutim Eksekusi di Lapangan

“Jadi BKPSDM ingin tahu apa kekurangan Kutim menurut KASN. Sebab penilaian kita masih kategori kurang. Kita sementara memiliki nilai 195, sementara untuk menjadi kategori baik dibutuhkan nilai 55 lagi karena standarnya itu harus mencapai 250, itu target yang ingin kita raih,” singkatnya.(Rkt1/Adv)

Most Popular