SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026). Edaran itu menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Karena itu, seluruh perusahaan diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ardiansyah.
Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap.
“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan baik, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.
Posko tersebut berada di Ruang Bidang Hubungan Industrial Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur di kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta. Layanan pengaduan juga dapat diakses secara daring melalui petugas yang telah ditunjuk.
“Posko ini dibuka agar pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan dan mendapatkan pendampingan,” kata Ardiansyah.
Layanan konsultasi dan pengaduan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA sejak surat edaran diterbitkan hingga tujuh hari setelah hari raya keagamaan. Pemkab Kutim berharap perusahaan mematuhi aturan tersebut agar pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga.
Penulis: Ramlah


