spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TK2D Kutim Terima Rapelan Tambahan Gaji 50 Persen 10 Bulan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) membuktikan janjinya untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer. Salah satunya dengan menaikkan gaji ribuan tenaga honorer atau TK2D yang dimiliki. Kenaikan gaji honorer ini dari bulan Februari hingga November di tahun 2023.

Kepastian ini pun ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman belum lama ini saat ditemui awak media. Ia mengatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan TK2D terus diupayakan. Seperti di tahun 2023 ini pemerintah memberikan kenaikan gaji mereka yang cukup signifikan, agar lebih maksimal dalam bekerja.

“Tahun ini untuk gaji TK2D kita naikan 50 persen dimulai dari bulan Februari 2023. Saya harap saudara-saudara lebih semangat lagi bekerja,” ucapnya, Selasa (5/12/2023).

Terkait hal tersebut dikonfirmasi awak media juga, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali mengungkapkan kontrak kerja TK2D Pemkab Kutim tetap diperpanjang, bahkan bakal segera diberi kenaikan gaji 50 persen setelah Perbup selesai.

“Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D sendiri tak ada masalah. Sampai saat ini belum ada juga kebijakan dari Kemenpan-RB terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D,” tegas Rizali.

Baca Juga:   Dibangun KPC, Proyek Jalan Pendekat Pelabuhan Kenyamukan Dimulai

Ia menegaskan Pemkab Kutim masih membutuhkan TK2D. Apalagi rata-rata pekerjaan di kantor lebih didominasi oleh TK2D. Maka dari itu pihaknya tetap mengakomodir TK2D selagi belum ada kebijakan yang melarang.

“Walaupun berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, surat kerja TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” terangnya.

Untuk itu, ditambahkan Rizali, keberadaan TK2D ini masih berproses untuk dialihkan secara bertahap ke PPPK.

“Sampai saat ini juga pasti ada yang belum lolos menjadi PPPK, tapi mereka yang tak lolos ini sementara daerah masih mempertahankannya sebagai TK2D dan tidak ada yang memberhentikan. Kecuali yang memang bermasalah dan mengundurkan diri,” urainya.

Nah, selanjutnya untuk gaji TK2D akan dinaikkan 50 persen dan PPPK juga sudah menjadi komitmen Pemkab Kutim untuk menaikkan TPP-nya 100 persen.

“Perbup-nya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan,” jelasnya.

Kemudian, setelah Perbup-nya selesai dimulai awal tahun ditagihkan jumlah kenaikan gajinya dan TPP PPPK.

“Jadi terima rapelan pada akhir tahun karena masuk dalam APBD Perubahan,” terangnya.

Baca Juga:   Sri Wahyuningsih dan Syairi, Anggota BPD PAW Muara Bengkal Ilir dan Mulupan Dilantik

Sekadar diketahui, sebelumnya gaji TK2D hanya naik berkala berdasarkan masa kerja. Misalnya masa kerja 0 – 2 tahun penambahan gajinya hanya Rp 200 ribu, 2-4 tahun sebesar Rp 350 ribu, 4 -7 menerima kenaikan Rp 500 Ribu. Kemudian 7- 10 tahun kenaikan gaji Rp 650 ribu dan 10 tahun ke atas ditambahkan Rp 800 ribu. Namun dimasa kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang akhirnya naikan 50 persen dari gaji yang TK2D miliki sekarang dan juga sebagai acuan untuk mensejahterakan mereka.(Rkt)

Most Popular