Tuntas! Ardiansyah Perintahkan PDAM, Disdukcapil, dan PU “Serbu” Dusun Sidrap

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengakhiri ketidakjelasan status layanan publik di Dusun Sidrap dengan mengeluarkan instruksi tegas.

Tiga instansi vital- Dinas PU, Disdukcapil, dan PDAM – diperintahkan untuk segera “menyerbu” dusun tersebut guna menyediakan layanan dasar secara penuh dan tuntas.

Perintah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan secara final bahwa Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, adalah bagian sah dari wilayah administrasi Kutai Timur (Kutim).

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Ardiansyah saat berpidato dalam rangka peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur di ruang rapat paripurna DPRD Kutim, Kamis (9/10/2025).

“Saya harap PUPR, Disdukcapil, dan PDAM untuk segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegas Ardiansyah.

Bupati menegaskan bahwa penanganan di Dusun Sidrap harus dilakukan secara simultan oleh ketiga dinas, berfokus pada penyelesaian masalah administrasi dan infrastruktur yang sudah menahun.

Air Bersih (PDAM): PDAM diinstruksikan segera memasang pipa air bersih di Dusun Sidrap. Ini adalah langkah krusial untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang selama ini terabaikan.

Baca Juga:   Serentak Se-Indonesia, Polres Kutim Kawal Awal Program Makan Bergizi Gratis

Infrastruktur (Dinas PU): Dinas PU didesak untuk segera memulai pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang vital bagi akses mobilitas masyarakat.

Administrasi Kependudukan (Disdukcapil): Ardiansyah meminta Disdukcapil segera merapikan data kependudukan dan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Bontang. Langkah ini bertujuan untuk membereskan masalah KTP ganda yang dialami warga akibat dualisme wilayah.

“Dukcapil untuk segera merapikan administrasi kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata. Kemudian koordinasi dengan Pemkot Bontang agar tidak ada lagi KTP ganda,” jelas Bupati.

Langkah proaktif Kutim ini menandai berakhirnya prahara batas wilayah yang telah menghantui warga Dusun Sidrap sejak tahun 2001. Keputusan MK memberikan kepastian hukum yang kini diterjemahkan menjadi aksi nyata.

“Kami berterimakasih kepada MK yang telah memutuskan Dusun Sidrap tetap berada di Kutai Timur. Sejak 2001 kita sudah menghadapi permasalahan itu. Kami kira-kira tidak ingin mengulangi lagi permasalahan ini,”tutupnya, memberikan jaminan kepada warga bahwa status dan pelayanan mereka kini sudah pasti.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R

Baca Juga:   MTQ ke-45 Tingkat Provinsi Kaltim Resmi Dibuka, Kafilah Siap Bertanding Junjung Nilai Al-Qur’an