JAKARTA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua membela Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut dalam mengkritisi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan rekam jejak panjang YLBHI dalam memperjuangkan HAM di Indonesia.
Direktur LBH Papua sekaligus anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan YLBHI bersama jaringan 18 kantor LBH telah berdiri sejak dekade 1970-an. Menurutnya, pengalaman organisasi tersebut bahkan lebih panjang dibanding usia Komnas HAM maupun Kementerian HAM.
“Apalagi institusi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baru seumur jagung,” kata Festus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/7/2026).
Ia menegaskan, selama puluhan tahun YLBHI tidak hanya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga aktif melakukan advokasi litigasi, nonlitigasi, hingga mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan institusi yang berkaitan dengan perlindungan HAM.
“Caranya dengan pendekatan advokasi litigasi, advokasi non-litigasi, dan advokasi kebijakan yang sudah dilakukan di tingkat nasional maupun daerah dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua,” ujarnya.
Koalisi menilai tidak tepat jika kredibilitas YLBHI dipersoalkan hanya karena menyampaikan kritik terhadap revisi Undang-Undang HAM. Menurut mereka, organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap setiap kebijakan publik, termasuk pembahasan regulasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Karena itu, koalisi mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat sipil dalam setiap tahapan pembahasan revisi UU HAM.
Selain itu, mereka meminta sepuluh poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan berbagai organisasi masyarakat sipil menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya terkait pelibatan kelompok perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut.
Polemik ini bermula setelah Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tidak ada pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dipersoalkan selama hampir dua bulan pembahasannya dibuka kepada publik.
Pigai juga mempertanyakan kredibilitas YLBHI dalam mengkritisi RUU HAM dengan menyebut lembaga bantuan hukum lebih tepat berfokus pada isu hukum. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang menegaskan YLBHI memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi HAM dan berhak memberikan masukan terhadap penyusunan revisi UU HAM.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.


