SANGATTA – Kebijakan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menuai polemik. Di satu sisi, pemerintah daerah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memudahkan ibadah dan mengoptimalkan potensi zakat. Di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait keadilan, unsur pemaksaan, serta batas kewenangan negara dalam ranah ibadah personal.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa zakat profesi telah memiliki dasar regulasi yang kuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan ASN, baik gaji pokok maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Zakat tidak mengenal istilah tidak mampu dalam konteks zakat fitrah. Jika seorang muslim miskin tidak mampu membayar, maka orang mampu di sekitarnya yang menanggung. Tujuannya agar semua umat tetap bisa menunaikan zakat,” ujar Ardiansyah.
Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut memberatkan ASN. Menurutnya, jika penghasilan ASN Rp 5 juta per bulan, maka zakat yang dibayarkan hanya sekitar Rp 125 ribu, nilai yang dinilai lebih kecil dibandingkan pengeluaran rutin lainnya seperti rokok atau kebutuhan konsumtif.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik kritik. Penyamaan kondisi ekonomi ASN dengan pola konsumsi tertentu dinilai terlalu menyederhanakan persoalan. Tidak semua ASN berada dalam kondisi finansial yang sama, terlebih bagi ASN dengan beban keluarga besar atau kebutuhan khusus.
Lebih jauh, keberatan sebagian ASN bukan semata pada besaran zakat, melainkan pada mekanisme pemotongan yang dinilai tidak memberikan ruang pilihan. Zakat, yang secara prinsip merupakan ibadah individual, kini dipraktikkan melalui sistem pemotongan terpusat oleh negara, memunculkan kesan pemaksaan administratif terhadap keyakinan personal.
Menanggapi keberatan tersebut, Ardiansyah menyebut zakat profesi sebagai hasil ijtihad ulama untuk memudahkan umat dalam membersihkan harta dari penghasilan rutin bulanan. Ia pun meminta seluruh kepala perangkat daerah dan camat untuk memberikan pemahaman utuh kepada ASN agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim Masnif Sofwan menegaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ia menyatakan pengelolaan zakat di Kutim telah dilakukan secara profesional dan transparan melalui sistem digitalisasi transaksi.
“Kami mengelola dana Rp 21,8 miliar pada 2025 hanya dengan enam staf dan lima pimpinan. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer, tanpa uang tunai, untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” jelas Masnif.
Baznas Kutim mencatat penghimpunan zakat tertinggi di Kalimantan Timur, mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada delapan asnaf, termasuk fakir miskin, melalui mekanisme verifikasi yang melibatkan perangkat daerah dan kecamatan.
Masnif juga membandingkan zakat profesi ASN dengan zakat sektor lain, seperti pertanian yang dikenakan tarif 5 persen. Menurutnya, ASN dengan gaji Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulan hanya dikenai 2,5 persen, jauh lebih kecil dibandingkan beban zakat petani dengan penghasilan sekitar Rp 2,2 juta per bulan.
Meski demikian, polemik tidak berhenti pada soal perbandingan angka. Kritik yang mengemuka menyoroti absennya ruang diskusi publik dan mekanisme keberatan yang jelas bagi ASN. Di tengah upaya optimalisasi zakat untuk pengentasan kemiskinan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini lebih menekankan target penghimpunan ketimbang prinsip keikhlasan sebagai ruh utama ibadah.
Baznas Kutim sendiri menyebut potensi zakat daerah ini sebenarnya bisa mencapai Rp 1 triliun apabila perusahaan-perusahaan besar, khususnya sektor tambang dan perkebunan, turut menyalurkan zakat melalui Baznas. Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa optimalisasi justru lebih dulu menyasar ASN, sementara sektor korporasi belum sepenuhnya tergarap maksimal.
Di tengah klaim niat baik dan dasar regulasi yang kuat, kebijakan zakat profesi ASN Kutim kini berada di persimpangan antara tujuan sosial, legitimasi hukum, dan persepsi pemaksaan. Polemik ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kebijakan keagamaan yang diinstitusionalisasi negara tetap menjunjung keadilan, transparansi, dan hak memilih warga.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


