spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bersama KPK RI, Pemkab Kutim Siap Jalankan Supervisi Pemberantasan Korupsi

SANGATTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Penyampaian Hasil Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Supervisi Program Pemberantasan Korupsi.

Kegiatan yang dibuka Bupati Ardiansyah Sulaiman tersebut, berlangsung pada Kamis (16/11/2023) pagi, di Ruang Tempudau, Kantor Bupati. Hadir dalam kegiatan ini Seskab Kutim Rizali Hadi, Sekwan Juliansyah, Kadisdikbud Mulyono, Kepala DMPPTSP Teguh Budi Santoso, Kadis PUPR M Muhir, Direktur RSUD Kudungga dr Muhammad Yusuf, Sekretaris BPKAD Kutim Aji Shalehudiin, Kabag Hukum Setkab Januar Bayu Irawan, Staf Ahli Bupati Bidang Admum dan HAM Roma Malau, serta perwakilan-perwakilan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim. Kemudian turut hadir Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Muhammad Hamdan yang mendampingi Koordinator Wilayah (Korwil) IV KPK Ruspian, beserta dua anggota KPK lainnya yakni Tri Hariati dan Iwan Lesmana. Kegiatan ini juga berkaitan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengaku siap menindaklanjuti hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi supervisi program pemberantasan korupsi. Itu adalah komitmen yang wajib dan harus dijalankan untuk mewujudkan good governance.

Baca Juga:   Dukungan Kutim untuk Erau, Momentum Naik Kelas Kaltim di Indonesia

“Kita bersyukur mendapatkan informasi yang baik dari KPK, agar kita terus membenahi dan menata. Sebagaimana saya dari awal menggaungkan kata ‘menata’, dan itu bukan main-main. Mengingat saya hadir sejak Kutim berdiri (menjadi Kabupaten) di tahun 1999,” tegas Bupati Ardiansyah.

Ditambahkan Ardiansyah, apa yang disampaikan oleh pihak KPK pada pemerintah kabupaten, pada hari ini, merupakan komitmennya beserta jajaran di bawahnya. Bahwa dalam rentang waktu tahun 2023 ini, pihaknya siap untuk memperbaiki, menindaklanjuti, mengevaluasi, hingga tuntas bersama-sama ASN dalam kerja tim.

“Dan memang dipuncaknya, bupati sebagai penentu kebijakan. Bahkan itu saya sampaikan dimana-mana dalam tiap pertemuan, bahwa bupati paling bertanggung jawab. Maksudnya saya menyampaikan itu, karena yang menjalankan program adalah perangkat daerah. Maka jangan sampai lupa dengan tanggung jawabnya. Itulah jangan heran, jika ada yang saya panggil untuk diingatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Korwil IV KPK Ruspian menjelaskan pertemuan pada hari ini merupakan sesi terakhir pihaknya berada di Kutim, dalam waktu tiga hari sejak Selasa (14/11/2023) lalu. Ia menghaturkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bupati beserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini.

Baca Juga:   Di FDU, Dinas Perikanan Kutim Bahas Sejumlah Program untuk Mendukung IKN

“Koordinasi supervisi program pemberantasan korupsi, konteksnya ialah pencegahan. Sehingga harus mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah secara optimal,” terangnya.

Kemudian, berbicara tata kelola pemerintahan dirinya meyakini jika rekan-rekan di Pemkab Kutim mampu menjalankan dengan baik. Sementara pihaknya hanya memandang dari perihal anti korupsinya, mencegah agar jangan sampai terjebak.

“Terdapat delapan plus fokus area koordinasi, pertama perencanaan dan penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga perizinan, keempat penguatan APIP, kelima manajemen ASN. Selanjutnya terkait optimalisasi pendapatan daerah, keuangan desa, manajemen aset daerah, dan terakhir yakni plusnya ialah tematik,” singkatnya.(Rkt)

Most Popular