BNNK Kutim Desak Fasilitas Rehabilitasi, 80 Persen Pengguna Berhasil Pulih

SANGATTA — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur (Kutim) menyoroti meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah. Dalam dua bulan terakhir, September hingga Oktober 2025, aparat penegak hukum telah mengamankan 33 tersangka dan menyita 351,69 gram sabu-sabu. Situasi ini kian mengkhawatirkan dan menjadi peringatan serius bagi semua pihak.

Kepala BNNK Kutim, Risnoto, menegaskan perlunya fasilitas rehabilitasi di daerah sebagai langkah strategis menekan angka penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diimbangi dengan pemulihan bagi pengguna.

“Sangat penting sekali. Pak Bupati juga sudah mendukung agar daerah memiliki fasilitas rehabilitasi sendiri. Paling tidak milik daerah, supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samarinda,” ujarnya.

Risnoto menjelaskan, keberadaan fasilitas tersebut akan mempercepat proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi para pengguna narkoba.

“Kita gunakan potensi sumber daya yang ada. Masyarakat kita pulihkan supaya sehat dan bisa kembali beraktivitas normal,” tambahnya.

Ia menegaskan, perang melawan narkoba harus berjalan di dua jalur: menindak para pengedar dan memulihkan para penyalahguna.

Baca Juga:   Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat hidup sehat sekaligus mempererat kepedulian sosial di masyarakat, khususnya dalam mendukung gerakan kemanusiaan bersama PMI.

“Dua-duanya harus berjalan seiring. Para bandar kita tindak, sementara para penyalahguna kita pulihkan lewat rehabilitasi,” tegasnya.

Namun, langkah tersebut sering kali terhambat oleh stigma negatif di masyarakat. Banyak keluarga enggan melapor karena khawatir anggota keluarganya akan dipenjara.

“Image masyarakat masih seperti itu. Padahal, yang melapor keluarganya untuk direhabilitasi dijamin tidak akan dipidana,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal itu, BNNK Kutim terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik, agar masyarakat berani melapor tanpa rasa takut.

“Jangan khawatir, yang direhabilitasi tidak akan dipenjara. Justru kalau cepat dilaporkan, proses pemulihannya bisa lebih mudah,” kata Risnoto.

Ia juga mengungkapkan, tingkat keberhasilan program rehabilitasi cukup tinggi.

“Sekitar 80 persen bisa pulih total, selama mereka tidak kembali ke lingkungan lamanya,” ungkapnya.

Risnoto berharap, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat, Kutai Timur dapat membangun sistem rehabilitasi yang kuat. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai penyalahgunaan narkoba dan mengembalikan generasi muda ke jalan yang produktif.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R

Baca Juga:   Bukber di Lamin Dayak Sangatta Gelaran ADB, Momentum Berbagi Keberkahan