SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) kembali dihadapkan pada persoalan klasik relasi pusat–daerah, dana transfer yang diakui sebagai hak daerah, namun tak kunjung ditransfer. Melalui DPRD, Pemkab Kutim mendesak pemerintah pusat segera mengembalikan dana yang tertahan, yang secara nasional nilainya disebut mencapai Rp75 triliun.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengungkapkan adanya informasi bahwa pemerintah pusat tengah mempertimbangkan pengembalian dana tersebut ke daerah. Namun hingga kini, kepastian realisasinya masih bergantung pada keputusan Menteri Keuangan.
“Ada informasi sekitar Rp75 triliun akan dikembalikan ke daerah. Kemungkinan salah satunya adalah uang kita. Tapi ini masih menunggu keputusan Menteri Keuangan,” kata Jimmi saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, persoalan kurang salur dana transfer bukan hal baru bagi Kutai Timur. Pada tahun sebelumnya, daerah ini masih mencatat dana kurang salur lebih dari Rp900 miliar. Akumulasi tersebut membuat hak keuangan daerah terus mengendap di pusat, sementara kebutuhan pembangunan di daerah mendesak.
“Artinya, bertambah lagi uang simpanan kita di pusat. Selama ini mereka mengakui itu uang daerah, tapi tidak jelas kapan ditransfer,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Jimmi menyebut, pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebenarnya telah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat. Namun DPRD menilai upaya administratif semata tidak cukup jika tidak diiringi sikap tegas dalam menagih hak daerah.
“Sudah disampaikan oleh TAPD ke pemerintah pusat. Tapi ini tetap harus kita tagih. Jangan sampai hak daerah terus tertahan tanpa kepastian,” ujarnya.
Tertahannya dana transfer ini dinilai berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah. Di tengah tuntutan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, dana yang seharusnya beredar di daerah justru mengendap di kas pusat, memperlihatkan ketimpangan pengelolaan keuangan antara pusat dan daerah.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


