spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ikuti Arahan KPK RI, Bappeda Kutim Lakukan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran

BALIKPAPAN – Mengusung tema “Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat untuk Mendukung Daya Saing Daerah, Bappeda Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran di Ballroom Novotel, Rabu (8/5/2024). Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Seskab Kutim (Ekobang) Zubair mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman disaksikan Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, deretan pejabat eselon II dan III, camat se-Kutim hingga undangan lainnya yang hadir.

Untuk diketahui kegiatan ini mengundang narasumber yang langsung berkompeten di bidangnya yakni perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yakni Ismail Hindersah dan Basuki Haryono.

Dalam laporannya Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kutim Marhadyn menegaskan momentum ini jelas mematangkan seluruh elemen perangkat daerah untuk mensinkronkan perencanaan dan penganggaran sesuai aturan regulasi, dimana tujuan akhirnya tidak tersangkut kasus hukum seperti adanya korupsi anggaran yang terjadi dalam penyusunan program.

“Jadi golnya kita harus menyatukan pandangan. Untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kita sudah memasuki fase akhir panjang sejak dimulai Desember 2023 Dan kita dalam hal ini Bappeda kutim tengah fokus dalam rancangan akhir untuk mengkoordinir penyusunan tahapan RKPD 2025,” tegasnya.

Baca Juga:   79 Kades se-Kutim Diminta Segera Bekerja Sesuai Tupoksi

Untuk itu ditambahkan dirinya, Bappeda menargetkan jika di Juni 2024, RKPD sudah rampung sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Kemudian untuk Penyusunan RKPD ini implementasinya rencana tahunan ketiga sebagai penjabaran RPJMD pemantapan ekonomi masyarakat guna daya saing daerah.

“Hal ini sudah sesuai sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SK) KPK RI Tentang Pencegahan Korupsi Dalam APBD 2025 dan Perubahan 2024. Jadi kami juga telah menindaklanjuti arahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang indikator pada pemerintah pada area perencanaan daerah.

“Untuk itu, ini ajang komitmen KPK dan kami sangat mengharapkan direktorat memberikan arahan yang berasal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai perangkat daerah dalam penguatan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran,” sebutnya.

Ia menambahkan hingga saat ini Bappeda Kutim juga belum mendapatkan regulasi yang jelas tentang arah dan kebijakan informasi pembangunan penganggaran.

“Untuk itu, dalam kegiatan ini menjadi momentum tepat kami mendapatkan jawaban dari KPK RI agar kami dan jajaran seluruh elemen perangkat daerah  mendapatkan wawasan yang luas untuk mengatur sinkronisasi dalam menyusun RKPD,” tutupnya. (Rkt)

Baca Juga:   Ardiansyah: 7 Skala Prioritas Menata Kutim Sejahtera Capai 90 Persen

Most Popular