Perjuangan Panjang Warga Muara Ancalong Berbuah Damai, Sengketa Plasma Sawit Resmi Disepakati

SANGATA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi finalisasi penyelesaian sengketa kebun plasma sawit antara dua desa di Kecamatan Muara Ancalong dengan pihak perusahaan, PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS). Proses ini ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama kemitraan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, serta penetapan petani peserta plasma, yang berlangsung di Ruang Tempudau, Sekretariat Daerah Kutim, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian yang telah dicapai pada 10 Juli 2025 antara Koperasi Wira Benua dari Desa Kelinjau Ilir serta Koperasi Senyiur Indah dari Desa Senyiur, terkait pengelolaan kebun plasma sawit yang bermitra dengan PT KMS.

Pertemuan final ini dipimpin dan difasilitasi langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kutim, Kepala Dinas Perkebunan, Arief Nur Wahyuni , Bagian Hukum Setkab Kutim, manajemen PT KMS, camat Muara Ancalong, kepala desa terkait, serta pengurus koperasi Senyiur Indah dan Wira Benua.

Baca Juga:   360 Pesepeda Serbu Funbike DPRD Kutim, Jimmi: Tiap 3 Bulan Kita Gas Lagi!

Agenda utama pertemuan mencakup tiga hal, yakni penandatanganan naskah kerja sama kemitraan pembangunan kebun sawit antara PT KMS dan Koperasi Senyiur Indah, penyerahan Keputusan Bupati Kutai Timur tentang penetapan ruang plasma, serta penandatanganan dan penyerahan SK Bupati terkait penetapan petani peserta kebun kemitraan.

Inisiator penyelesaian konflik ini, Asia Muhiddin selaku Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Publik (FP2K) Kalimantan Timur. (Foto: Hadi Winata/Media Kaltim)

Inisiator penyelesaian konflik ini, Asia Muhiddin SPd SH selaku Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Publik (FP2K) Kalimantan Timur, menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan puncak dari proses panjang penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat, koperasi, dan perusahaan.

“Ini adalah akhir dari proses perdamaian yang telah disepakati sebelumnya. Semua dokumen sudah ditandatangani dan diserahkan kepada pihak terkait. Artinya, tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” ujar Asia Muhiddin.

Ia menjelaskan, kesepakatan final ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat yang difasilitasi Asisten I Setkab Kutim pada 6 November 2025 di Hotel Ibis Samarinda.

Dalam berita acara rapat tersebut ditegaskan bahwa setelah seluruh dokumen ditandatangani, perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak masyarakat dari dua desa dan dua koperasi.

Baca Juga:   BNNK Kutim Desak Fasilitas Rehabilitasi, 80 Persen Pengguna Berhasil Pulih

“Setelah penandatanganan ini, tinggal menunggu realisasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sesuai kesepakatan bersama. Soal waktu, prinsipnya akan dilaksanakan secepatnya,” tambahnya.

Asia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perkebunan Kutim, Disperindagkop, aparat kepolisian, serta tim pendamping kemitraan yang telah mengawal proses penyelesaian konflik plasma sawit tersebut hingga tuntas.

“Kami juga ucapkan terimakasih kepada Waka Polres Kutim Kompol Ahmad Abdullah S.H, M.H, Asisten 1 setkab Kutai Timur Trisno, Kasi Kemitraan, Disbun Kutim, Syahriansyah dan timnya Surianto, Kepala Bappeda Kutim, Januar Bayu Irawan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Teguh Budi Santoso, yang membantu proses ini,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya seluruh dokumen kerja sama dan penetapan resmi dari Bupati Kutai Timur, diharapkan kemitraan perkebunan sawit antara masyarakat, koperasi, dan PT KMS dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan ke depan.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R