SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menorehkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang operasi terbaru, Satresnarkoba mengungkap 25 kasus dengan total 29 tersangka. Dari tangan para pelaku, diamankan 178 kilogram narkotika serta 1.122 butir pil Y yang masuk kategori obat keras berbahaya.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwin Susanto, menyebutkan bahwa jumlah tersebut setara dengan penyelamatan 4.848 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Total nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp727 juta.
“Modus yang digunakan para pelaku terus berkembang. Mereka memanfaatkan sistem jejak yang membuat penjual dan pembeli tidak pernah bertemu langsung. Pola ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan kasus,” ungkap AKBP Fauzan dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, jaringan pengiriman narkotika ini diketahui berasal dari Kalimantan Utara, masuk melalui jalur Berau, kemudian diedarkan di Kutai Timur. Polres Kutim berkomitmen menelusuri jaringan ini lebih lanjut guna mengungkap pemasok dan jalur distribusi yang lebih luas.
Dalam operasi tersebut, empat orang target utama berhasil ditangkap, seluruhnya berstatus pengedar. Sisanya merupakan hasil pengembangan dari operasi lapangan.
“Penindakan kami lakukan dari hulu hingga hilir. Peredaran narkoba di Kutim berpotensi besar merusak generasi muda dan menjadi atensi utama kami. Kami akan terus konsisten dan berkelanjutan dalam memberantasnya,” tegas Kapolres.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S


