Putusan Tipikor: Nadiem Wajib Bayar Uang Pengganti atau Tambahan Penjara

JAKARTA – Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga membebankan pidana tambahan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berupa pembayaran denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan uang pengganti tersebut wajib dibayarkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Nadiem untuk melunasi kewajiban tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa guna menutupi nilai uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata hakim.

Baca Juga:   Ferrari Merah Jadi Aset Termahal di Lelang BPA Fair 2026

Majelis juga menetapkan sanksi pengganti apabila nilai aset yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjut majelis hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp5,68 triliun.

Jaksa menilai proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun, sementara peningkatan harta kekayaan terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mencapai Rp4,87 triliun.

Dalam dakwaannya, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.

Baca Juga:   Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV Bermasalah di SPPG

Penulis: Fajri

Editor: Agus S.