Regulasi Lengkap, Pengawasan Dana Desa di Kutim Masih Bocor

SANGATTA — Regulasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejatinya telah disusun secara ketat. Namun, dalam praktik di lapangan, pengawasan masih menyisakan celah. Keterbatasan anggaran pengawasan di tingkat kecamatan disebut menjadi salah satu faktor utama belum optimalnya kontrol pengelolaan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Basuni, menegaskan bahwa secara regulasi, mekanisme pengawasan keuangan desa telah diatur jelas dalam berbagai peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Pengawasan itu sebenarnya sudah ada. Ada empat lembaga yang memiliki kewenangan langsung, yakni Inspektorat, kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat,” kata Basuni saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, Basuni mengakui bahwa implementasi pengawasan di lapangan belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama berasal dari keterbatasan anggaran operasional kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung ke desa-desa.

“Sering kali kecamatan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki dana untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan. Ini tentu memengaruhi efektivitas kontrol,” ujarnya.

Baca Juga:   HUT ke-26 Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Beri “Kado Listrik” untuk Dua Desa di Sandaran

Kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan tidak berjalan seimbang. Dalam situasi demikian, peran BPD dinilai sangat krusial karena menjadi lembaga yang paling dekat dengan pemerintahan desa dan berinteraksi langsung dengan proses pengelolaan anggaran, terutama menjelang pencairan Dana Desa dan ADD.

Sementara itu, DPMDes Kutim memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan pengawasan langsung. Fokus utama dinas lebih pada penyusunan regulasi, evaluasi administrasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa.

“Kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar aparat desa memahami aturan dan tata kelola keuangan dengan benar,” jelas Basuni.

Ia menambahkan, secara teknis sebagian besar aparatur desa sebenarnya telah memahami mekanisme penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, persoalan pengelolaan keuangan desa tidak selalu berkaitan dengan kemampuan administratif.

“Kadang masalahnya bukan di kemampuan, tapi di perilaku penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu pengawasan harus dilakukan bersama-sama dan berlapis,” tegasnya.

Basuni menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur pengawasan agar pengelolaan Dana Desa benar-benar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Baca Juga:   Truk Boks Mundur Sembarangan! Motor Masuk Blind Spot, Tiga Korban Luka Berat di Sangatta

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R