RSUD Kudungga Genjot Keterbukaan Informasi Lewat Digital dan Tim Khusus

SANGATTA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Langkah ini juga merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Direktur RSUD Kudungga Kutim, dr. Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa pondasi dari keterbukaan informasi terletak pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang jelas dan terperinci.

“Kunci utama kami dalam memenuhi standar keterbukaan informasi adalah punya daftar informasi publik. Daftar ini sudah kami bagi ke dalam empat kategori, mana yang boleh disebarkan, mana yang tidak,” jelas dr. Yusuf, Jumat (3/10/2025).

Sebagai strategi komunikasi, RSUD Kudungga memanfaatkan kanal digital untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Informasi rutin dipublikasikan melalui Instagram, Facebook, YouTube, dan situs resmi rumah sakit. Situs tersebut juga dilengkapi dengan kolom khusus layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selain memaksimalkan media digital, rumah sakit menyiapkan layanan tatap muka melalui pos informasi khusus di Gedung Balai Rawat Jalan. Pos ini didukung tim khusus yang menangani permintaan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga:   Komisi C DPRD Kutim Desak Pemenuhan Hak Dasar Warga Bukit Kayangan Terdampak Tambang

Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik ini sudah menjadi fokus sejak 2022. Setiap permintaan informasi masyarakat selalu ditindaklanjuti sesuai aturan, tanpa penolakan. Baginya, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, melainkan alat strategis untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan layanan.

“Bagaimana mungkin masyarakat memberikan masukan dan perbaikan kepada pemberi layanan publik kalau mereka tidak punya informasi untuk ditelaah. Jadi tujuannya sebenarnya untuk pengawasan,” tegasnya.

Meski begitu, RSUD Kudungga tetap melindungi ketat informasi yang dikecualikan, terutama data pribadi pasien dan rekam medis. Informasi tersebut hanya bisa diakses pasien atau keluarga inti. Pihak lain, seperti institusi hukum atau asuransi, dapat memperolehnya dengan mekanisme resmi disertai surat permintaan dan alasan yang jelas.

“Ada informasi yang dikecualikan. Tapi bukan berarti tidak bisa diakses. Harus lewat mekanisme tertentu,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S