Sidrap Sah Masuk Kutim, DPRD Minta Pemerintah Tertibkan Administrasi Warga

SANGATTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Kampung Sidrap sebagai wilayah sah Kutai Timur (Kutim) menjadi babak akhir perdebatan panjang soal batas daerah. Meski status Sidrap kini sudah jelas, persoalan administrasi masih menyisakan pekerjaan rumah.

Anggota DPRD Kutim, Jimmi, meminta pemerintah segera melakukan penertiban administrasi, terutama untuk beberapa Rukun Tetangga (RT) di wilayah Bontang yang sebelumnya masuk ke dalam Dusun Sidrap.

“Putusan MK sudah final dan mengikat, artinya Sidrap sah menjadi bagian Kutim. Sekarang yang penting penataan administrasi kependudukan, jangan sampai ada warga yang bingung statusnya apakah masuk Bontang atau Kutim,” ujar Jimmi saat dikonfirmasi Media Kaltim, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, penertiban administrasi sangat penting agar pelayanan publik, terutama di bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan, bisa berjalan lancar tanpa ada tumpang tindih kewenangan.

Ia menambahkan, koordinasi lintas pemerintah daerah perlu segera dilakukan agar warga Sidrap tidak lagi berada di “zona abu-abu” administrasi.

“Warga sudah lega dengan keputusan MK, sekarang giliran pemerintah memastikan semua RT masuk Kutim, dan administrasi mereka ditertibkan,” tegas Jimmi.

Baca Juga:   Serapan APBD Kutim Baru 45 Persen, Bupati: Yang Bahaya Itu Silpa Tapi Dananya Tidak Ada

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R