SANGATTA – Kebijakan penggunaan jam tangan Operator Performance Assessment (OPA) di lingkungan kerja PT Pamapersada Nusantara (PAMA) menuai gelombang penolakan dari sejumlah karyawan. Alat yang diklaim perusahaan untuk memantau kualitas performa operator itu dinilai telah melewati batas privasi pekerja bahkan hingga mengatur jam tidur di rumah.
Salah satu karyawan, Edi Purwanto, yang bertugas sebagai operator di Departemen Servis, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bidang Pengawasan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur, Rabu (8/10/2025).
Dalam laporannya, Edi menilai kebijakan penggunaan jam OPA tidak manusiawi karena turut merekam aktivitas pribadi karyawan di luar jam kerja.
“Jam OPA memantau kita dari pukul 21.00 hingga 04.00 WITA. Itu jelas mengganggu privasi dan kehidupan pribadi,” ujarnya usai menyerahkan surat pengaduan.
Edi bahkan mengaku telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) karena dianggap tidak memenuhi standar tidur minimal 5 jam 31 menit berdasarkan data OPA. Padahal, ia merasa telah beristirahat cukup, namun waktu tidurnya kerap terganggu karena harus membantu sang istri merawat bayi.
“Kalau anak saya terbangun malam-malam, masa saya tidak boleh bantu istri? Tapi karena tidur saya terganggu, sistem mencatat kurang tidur dan saya dipulangkan dari tempat kerja,” keluh warga Sangatta Utara itu.
Selama sembilan hari berturut-turut, Edi dipulangkan tanpa gaji lantaran data jam OPA menunjukkan kualitas tidur yang dianggap tidak mencukupi. Kondisi itu, katanya, membuat dirinya mengalami kerugian finansial sekaligus tekanan psikologis.
“Bayangkan, alat yang seharusnya membantu produktivitas malah ikut mengatur hidup pribadi. Saya rasa ini bentuk pelanggaran terhadap hak asasi pekerja,” tegasnya.
Melalui pengaduan itu, Edi meminta Distransnaker Kutim segera melakukan investigasi terhadap sistem OPA. Ia berharap kebijakan tersebut bisa dievaluasi dan disesuaikan agar lebih manusiawi serta tidak mengekang ruang privat pekerja.
Selain ke pemerintah daerah, Edi juga menembuskan surat pengaduan ke berbagai instansi, mulai dari Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Tenaga Kerja, hingga Komnas HAM.
“Sebagai pekerja saya sadar posisi saya lemah. Tapi saya harus berjuang demi prinsip dan keadilan,” ujarnya.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada karyawan PT PAMA lainnya, Heri Irawan, yang dikenai sanksi skorsing dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena menolak menggunakan jam OPA. Mediasi tripartit antara pihak perusahaan, Serikat Pekerja, dan karyawan di Distransnaker Kutim pada 30 September lalu berakhir tanpa kesepakatan.
“Dalam pertemuan itu saya disarankan untuk dipekerjakan kembali, tapi perusahaan tetap bersikukuh pada keputusan PHK karena saya menolak jam OPA,” ungkap Heri usai mediasi.
Menurutnya, kebijakan jam OPA bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karena tidak pernah dicantumkan dalam aturan resmi perusahaan.
“Pekerjaan ya pekerjaan, tapi kalau sudah di rumah, itu urusan pribadi. Saya patuh pada aturan kerja, tapi jangan sampai tidur pun diawasi,” ujarnya tegas.
Heri mengaku siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika pihak perusahaan tidak mencabut sanksinya. Ia menilai penggunaan jam OPA adalah bentuk pelanggaran terhadap hak privasi dan keseimbangan kehidupan kerja-pribadi (work-life balance) para karyawan.
Menurut informasi yang ia peroleh, jam OPA sudah diuji coba sejak 2019 namun baru diterapkan secara penuh pada 2024. Saat ini hampir semua operator, terutama pengemudi dump truck, diwajibkan memakainya.
“Katanya sudah 100 persen diterapkan, tapi faktanya masih ada beberapa operator alat berat yang belum pakai,” bebernya.
Persoalan jam OPA di lingkungan PT PAMA menjadi peringatan bagi dunia kerja di era digitalisasi. Di satu sisi, teknologi dianggap mampu meningkatkan efisiensi dan keselamatan kerja. Namun di sisi lain, jika penerapannya tanpa batas yang jelas, justru bisa menggerus hak dasar pekerja.
Distransnaker Kutim sendiri menyatakan masih menelaah laporan dan bukti-bukti yang diajukan para pekerja. Bila ditemukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan atau hak privasi, instansi tersebut berkomitmen akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


