SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan bahwa persoalan sampah di Kutim sudah tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya. Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Ganti Kerugian dan Redistribusi Tanah Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Induk serta rencana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Senin (15/9/2025) di Kantor Bappeda Kutim.
“Sampah merupakan masalah krusial. Kita ingin tindakan yang lebih cepat, tapi ada kendalanya. Seperti TPA kita yang tidak bisa dimaksimalkan. Untuk itu, harus segera action,” tegas Mahyunadi.
Ia mengungkapkan, kondisi TPA yang ada saat ini sudah hampir penuh (overload). Karena itu, pemerintah daerah perlu segera mencari solusi permanen. Salah satu opsi yang sudah mengerucut adalah pemindahan TPA ke lokasi alternatif di Kilometer 5.
Mahyunadi menilai lokasi tersebut cukup strategis karena selain untuk TPA, juga memungkinkan pembangunan jalan tembus yang bisa menjadi pengurai lalu lintas.
“Kalau tempat itu layak, segera ditetapkan. Segera arahkan KPC untuk pembebasan lahan ke Pemkab Kutim agar dikelola bersama. Semua data teknis sudah ada, tinggal dikerjakan. Tahun 2026 murni bisa dimasukkan pembangunannya, termasuk fasilitas TPST,” jelasnya.
Wabup juga mengingatkan pentingnya memperhatikan penilaian aset dalam proses pemindahan. Menurutnya, hal itu harus diperhitungkan matang agar tukar guling lahan tidak menimbulkan masalah baru.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perangkat daerah terkait serta perwakilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dilibatkan dalam rencana pembebasan lahan.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


