spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Keliling di Desa Sekerat, 17 Pasangan Diisbatkan

BENGALON – Pengadilan Agama (PA) Sangatta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutim kembali menyelenggarakan sidang isbath nikah keliling dengan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Kantor Desa Sekerat Kecamatan Bengalon, Kamis (1/9/2022). Kegiatan ini turut disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Kepala PA Sangatta Adriansyah, Camat Bengalon Suharman, Kepala Desa Sekerat Sunan Dhika dan sejumlah perwakilan undangan instansi terkait.

Dalam laporannya, Ketua PA Sangatta Adriansyah mengatakan hari ini gelaran sidang keliling isbath nikah yang digelar oleh pihaknya bersama Disdukcapil Kutim dan Kemenag Kutim.

“Karena kita sudah bekerja sama lewat MoU resmi. Arahnya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat sebagai salah bentuk kehadiran pengadilan agama untuk dirasakan manfaatnya yang tinggal jauh dari kota,” bebernya.

Selanjutnya, para pasangan yang mengikuti sidang isbath nikah keliling di Desa Sekerat ini sebelumnya sudah mengumpulkan berkas sesuai syarat dan kemudian PA Sangatta melakukan verifikasi data.

Baca Juga:   Masih Dibuka Kesempatan Hingga Rabu, Pendaftaran Balon Wabup Kutim Partai Golkar

“Hasilnya ada 17 perkara yang kita selesaikan hari ini yang berarti ada 17 pasangan sudah diisbatkan. Ini rangkaian terakhir kita menggelar sidang isbath nikah keliling tahun ini. Dan hari ini sidangnya gratis karena kami sudah ada masukin dalam anggaran PA,” terangnya.

Ia menegaskan untuk para pasangan siri yang belum selesai perkaranya untuk tidak berkecil hati.

“PA Sangatta tidak pilih kasih, tetap berkas perkaranya akan diselesaikan. Namun tetap persyaratannya harus lengkap sesuai regulasi hukum yang ditetapkan,” ulasnya.

Lebih lanjut, Adriansyah turut memberikan pesan jika status pernikahan siri jangan terjadi lagi karena dampaknya untuk perempuan.

“Jangan mau dinikahi siri. Pilih yang resmi dan diakui negara dengan mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) karena gratis. Intinya, PA Sangatta fokus membantu dalam urusan ini. Selain itu, siri juga menimbulkan hukum pidana jika tidak hati-hati dan dampak lainnya yaitu anak tidak mendapatkan akte kelahiran,” ujarnya.

Ia pun menaruh harapan besar sidang isbath nikah keliling di Desa Sekerat ini, ke depan tidak ada pelaku pernikahan siri.

Baca Juga:   Dimeriahkan Govinda, PRKE 2023 Sukses Besar Sedot Perputaran Uang Rp 1 M

“Untuk itu bisa koordinasikan ke KUA. Karena aturannya jelas dan mendapatkan pengakuan hukum negara. Pernikahan itu harus mengacu dengan ajaran agama dan wajib dicatat dalam dokumen resmi,” urainya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan momen ini sebagai bagian pelurusan keluarga, karena jika didiamkan sangat fatal terkait pencatatan sipil.

“Perkawinan islam harus merujuk hukum islam, ya kita harus tunduk dengan aturan yang sudah berlaku. Perkawinan itu juga sesuai arahan rasulullah yakni permudahlah pernikahan dan sudah banyak ulama mengajarkan tentang hal perkawinan,” terangnya.

Masyarakat pun harus tahu pemerintah dalam hal in juga sudah menyediakan fasilitas yaitu adanya Kantor KUA yang sudah ada di beberapa kecamatan di Kutim.

“Jadi sudah dimudahkan dengan adanya KUA dengan dibantu penghulu dan pemangku kebijakan lainnya. Alangkah baiknya ke KUA. Mudah-mudahan setelah isbath ini, kartu keluarganya (KK)-nya jelas dikeluarkan oleh Disdukcapil, begitu pun buku nikah oleh KUA. Nah, bagi yang belum, bisa segera datang ke KUA,” ujarnya.

Baca Juga:   Solar Langka, Antrean Truk Juga Mengular di Kutim

Untuk itu, semua di dalam hukum islam ada solusinya.

“Selamat yang sudah diisbatkan mendapatkan buku nikah dan KK,” singkat Ardiansyah. (kopi13)

Most Popular